Jangan Asal Naik Bus di Singapura! Musik Keras dan Kaki di Kursi Bisa Didenda Rp7 Juta
SINGAPURA – Wisatawan Indonesia yang berlibur ke Singapura dan menggunakan transportasi umum perlu lebih memperhatikan perilaku selama berada di dalam bus. Mulai 23 September 2026, sejumlah tindakan yang dianggap mengganggu kenyamanan penumpang lain dapat dikenai denda hingga S$500 atau sekitar Rp7 juta. Aturan baru tersebut diberlakukan Pemerintah Singapura melalui Land Transport Authority (LTA) sebagai bagian
Jangan Asal Naik Bus di Singapura! Musik Keras dan Kaki di Kursi Bisa Didenda Rp7 Juta Read More »

