Jangan Asal Naik Bus di Singapura! Musik Keras dan Kaki di Kursi Bisa Didenda Rp7 Juta

Jangan Asal Naik Bus di Singapura! Musik Keras dan Kaki di Kursi Bisa Didenda Rp7 Juta

SINGAPURA – Wisatawan Indonesia yang berlibur ke Singapura dan menggunakan transportasi umum perlu lebih memperhatikan perilaku selama berada di dalam bus. Mulai 23 September 2026, sejumlah tindakan yang dianggap mengganggu kenyamanan penumpang lain dapat dikenai denda hingga S$500 atau sekitar Rp7 juta.

Aturan baru tersebut diberlakukan Pemerintah Singapura melalui Land Transport Authority (LTA) sebagai bagian dari upaya menciptakan suasana transportasi umum yang lebih aman, tertib, dan nyaman.

Baca juga: Tak Perlu Jauh-jauh ke Luar Negeri, Ada Crystal Lagoon Secantik Ini di Bintan!

Bagi wisatawan yang terbiasa bepergian menggunakan bus selama liburan di Singapura, aturan ini penting diketahui agar perjalanan tidak berubah menjadi masalah hukum atau denda.

Musik Keras hingga Kaki di Kursi Bisa Didenda

LTA mengumumkan aturan tersebut pada Senin (21/9/2026). Berdasarkan Bus Services Industry Regulations 2026, perilaku yang mengganggu ketertiban di dalam bus, halte, maupun terminal bus dapat dikategorikan sebagai pelanggaran.

Baca juga: Liburan ke Kepri Coral Batam, Serasa Punya Pulau Pribadi! Ada Snorkeling hingga Dome Unik

Beberapa perilaku yang dapat dikenai sanksi antara lain:

1. Menaruh atau meletakkan kaki di atas kursi bus.
2. Memutar musik dengan volume keras hingga mengganggu penumpang lain.
3. Membuang sampah sembarangan.
4. Makan atau minum di dalam bus.
5. Melakukan tindakan lain yang dianggap mengganggu ketertiban dan kenyamanan penumpang.

LTA menyatakan hukuman maksimal untuk pelanggaran tersebut mencapai S$500.

“Transportasi umum adalah ruang bersama, dan setiap penumpang memiliki peran dalam memastikan lingkungan perjalanan yang nyaman dan menyenangkan,” demikian penjelasan LTA.

Pelanggaran Serius Bisa Didenda Rp70 Juta

Tidak semua pelanggaran dikenai denda dengan nominal yang sama.

Untuk tindakan yang dianggap lebih serius, termasuk menyebabkan hambatan atau bahaya di halte maupun terminal bus, serta mengotori bagian bus, halte atau terminal, sanksinya dapat jauh lebih besar.

LTA menyebut denda maksimal untuk pelanggaran serius tersebut mencapai S$5.000 atau sekitar Rp70 juta.

Besaran denda ini disebut selaras dengan ketentuan yang telah berlaku dalam sistem transportasi kereta cepat Singapura.

Wisatawan Wajib Tahu Etika Naik Bus di Singapura

Bagi wisatawan Indonesia, aturan tersebut menjadi pengingat bahwa transportasi umum di Singapura merupakan ruang bersama.

Saat menggunakan bus, penumpang sebaiknya menjaga volume suara, tidak mengganggu penumpang lain, menjaga kebersihan, serta mengikuti petunjuk yang diberikan oleh petugas.

Kebiasaan sederhana seperti menggunakan earphone ketika mendengarkan musik juga dapat membantu menghindari gangguan terhadap penumpang lain.

Begitu pula dengan posisi duduk. Meletakkan kaki di kursi lain bukan hanya dianggap tidak sopan, tetapi kini dapat masuk dalam kategori perilaku yang berujung sanksi.

Sopir Bus Tidak Berwenang Mengeluarkan Denda

Menariknya, aturan baru tersebut tidak memberikan kewenangan kepada sopir bus untuk mengeluarkan pemberitahuan pelanggaran administratif.

LTA menjelaskan bahwa hal tersebut dilakukan agar pengemudi tetap fokus menjalankan tugas utamanya, yaitu mengoperasikan bus dengan aman.

Sebaliknya, pengemudi dapat menegur penumpang yang melakukan tindakan mengganggu dan meminta mereka turun apabila tidak mematuhi arahan.

Untuk kasus yang sangat serius, kapten bus dapat meminta bantuan dari pusat pengendalian operasi bus atau kepolisian.

Siapa yang Bisa Mengeluarkan Pemberitahuan Pelanggaran?

Seperti sistem yang diterapkan pada transportasi kereta, staf yang berwenang dari operator bus umum, termasuk pemeriksa tiket dan petugas terminal, dapat mengeluarkan Notice of Offence (NOO) administratif kepada orang yang diduga melakukan pelanggaran.

Setelah itu, LTA dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Aturan ini mulai berlaku pada 23 September 2026, sehingga wisatawan yang berkunjung ke Singapura setelah tanggal tersebut perlu memperhatikan ketentuan baru ini.

Aturan Dibuat untuk Menjaga Kenyamanan Penumpang

LTA menyebut kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Sektor Transportasi yang disahkan pada Oktober 2025.

Undang-undang tersebut menjadi dasar pengaturan terhadap perilaku yang mengganggu atau merusak ketertiban di jaringan transportasi umum, termasuk bus dan kereta.

Menurut LTA, tujuan utama aturan bukan semata-mata memberikan hukuman, melainkan mendorong perilaku positif di dalam transportasi umum.

LTA juga menegaskan bahwa petugas tetap akan mempertimbangkan kondisi penumpang dan menerapkan kebijaksanaan serta keadilan, terutama dalam kasus yang melibatkan penumpang dengan kondisi kesehatan fisik atau mental.

Tips Wisatawan Indonesia Naik Bus di Singapura

Agar perjalanan tetap nyaman dan terhindar dari masalah, wisatawan Indonesia sebaiknya:

1. Gunakan earphone saat mendengarkan musik.
2. Jangan menaikkan kaki ke kursi.
3. Jangan membuang sampah sembarangan.
4. Perhatikan aturan mengenai makan dan minum.
5. Jangan menghalangi pintu atau jalur penumpang.
6. Ikuti arahan sopir maupun petugas.
7. Jaga suara agar tidak mengganggu penumpang lain.

Intinya, saat liburan ke Singapura jangan hanya menyiapkan paspor, tiket, dan uang saku. Pahami juga aturan transportasi umumnya. Sebab, kebiasaan kecil yang dianggap biasa di tempat lain bisa berujung denda ketika dilakukan di transportasi umum Singapura. (dr)

Sumber: cnnindonesia

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *