Wajib! Mulai 1 September 2025 Penumpang Internasional Isi Deklarasi Kedatangan via Aplikasi All Indonesia, Termasuk Pelabuhan Batam

Wajib! Mulai 1 September 2025 Penumpang Internasional Isi Deklarasi Kedatangan via Aplikasi All Indonesia, Termasuk Pelabuhan Batam

BATAM – Mulai Senin, 1 September 2025, seluruh penumpang penerbangan internasional yang tiba di Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Bandara Juanda Surabaya, Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, serta Pelabuhan Internasional di Batam diwajibkan mengisi deklarasi kedatangan melalui Aplikasi All Indonesia.

Tak hanya itu, uji coba aplikasi digital ini juga diperluas ke seluruh bandara, pelabuhan internasional, hingga perbatasan darat untuk semua maskapai dan moda transportasi internasional.

Baca juga: Liburan ke Singapura Pertama Kali? Wajib Kunjungi 2 Spot Wisata Ikonik Ini Selain Merlion Park!

Aplikasi All Indonesia hadir untuk menyederhanakan proses administrasi kedatangan penumpang internasional. Kini, formulir keimigrasian, bea cukai, kesehatan, hingga karantina (arrival card) terintegrasi dalam satu platform digital yang bisa diisi gratis, bahkan sejak tiga hari sebelum tiba di Indonesia dari negara asal.

Pelaksana tugas Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman menegaskan bahwa aplikasi ini menjadi langkah nyata Indonesia dalam menghadirkan layanan publik digital yang efisien dan ramah bagi semua penumpang, termasuk lansia, difabel, hingga anak-anak.

“Dengan aplikasi ini, proses kedatangan tidak hanya lebih singkat dan aman, tetapi juga memberikan pengalaman terbaik bagi wisatawan mancanegara maupun WNI yang kembali ke tanah air,” tegasnya.

Baca juga: 7 Lapangan Golf Terbaik di Batam, Surga Tersembunyi Pecinta Golf dengan Pemandangan Kelas Dunia

Bea Cukai Mendukung

Sementara itu, Dirjen Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, menyambut baik integrasi sistem ini. Menurutnya, All Indonesia menggantikan e-CD (electronic customs declaration) sehingga penumpang tak perlu lagi mengisi formulir bea cukai terpisah.

“Inovasi ini bukan hanya mempermudah penumpang, tapi juga mempercepat arus barang masuk ke Indonesia,” ujarnya.

Dari sisi kesehatan, integrasi sistem memungkinkan Kementerian Kesehatan mendeteksi dini potensi penyakit menular yang masuk lewat pintu internasional.

Begitu pula dengan komoditas hewan, tumbuhan, dan produk turunannya yang wajib dilaporkan lewat aplikasi ini agar pengawasan karantina lebih efektif dan ketahanan pangan tetap terjaga.

Formulir deklarasi dapat diakses melalui situs allindonesia.imigrasi.go.id atau dengan mengunduh aplikasi All Indonesia di Google Play Store (Android) dan App Store (iOS).

“Kami mengimbau seluruh penumpang internasional, baik WNI maupun WNA, untuk menggunakan aplikasi ini. Data yang Anda laporkan menjadi kunci untuk melindungi keamanan, kesehatan, dan integritas perbatasan negara,” pungkas Yuldi. (d)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *