BATAM – Membeli handphone (HP) dari luar negeri memang menggoda. Selain modelnya yang lebih baru, harga yang lebih murah juga sering jadi alasan utama. Tapi hati-hati! Jika IMEI HP luar negeri tidak didaftarkan, perangkat bisa terblokir dan tidak bisa terhubung ke jaringan seluler Indonesia.
Agar hal itu tidak terjadi, pengguna wajib mendaftarkan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) ke sistem Bea Cukai Indonesia. Prosesnya bisa dilakukan secara online maupun langsung di kantor Bea Cukai Batam.
Baca juga: Viral di TikTok! Ini Dia Bukit Kandap, Hidden Gem Batam dengan Pemandangan Seindah Labuan Bajo
Dokumen Wajib Daftar IMEI
Menurut Kementerian Keuangan (Kemenkeu), setiap penumpang dari luar negeri hanya bisa mendaftarkan maksimal dua perangkat, dan harus dilakukan dalam waktu 60 hari setelah tiba di Indonesia.
Berikut dokumen yang wajib disiapkan:
1. Paspor asli
2. Boarding pass atau tiket penerbangan
3. KTP asli
4. NPWP (jika ada)
5. Bukti pembelian HP/invoice
6. HP yang akan didaftarkan
Cara Daftar IMEI HP Luar Negeri

Ada dua cara mudah untuk mendaftarkan IMEI:
1. Melalui Situs Resmi Bea Cukai
Kunjungi https://www.beacukai.go.id/register-imei.html
Isi formulir online dan unggah dokumen
Klik submit, dan tunggu email konfirmasi (biasanya 1×24 jam)
2. Melalui Aplikasi “Mobile Bea Cukai”
Unduh di Play Store atau App Store
Pilih menu “Pendaftaran IMEI”
Isi data lengkap dan upload dokumen
Kirim formulir langsung lewat aplikasi
Aturan Baru Daftar IMEI di Batam
Kantor Bea Cukai Batam kini memberlakukan aturan baru yang perlu diperhatikan oleh semua penumpang dari luar negeri.
Menurut Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi BC Batam, M. Rizki Baidillah, satu nomor paspor kini hanya bisa mendaftarkan satu IMEI setiap enam bulan.
Selain itu, pajak untuk HP di atas USD 500 juga kini wajib dibayarkan.
Rinciannya:
1. Bea masuk: 10%
2. PPN: 11%
3. PPh: 10% (bagi pemilik NPWP) atau 20% (tanpa NPWP)
“Semua aturan ini sudah sesuai dengan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-7/BC/2023, yang mengatur tata cara pendaftaran IMEI perangkat telekomunikasi,” jelas Rizki.
Layanan Khusus untuk PMI di Batam
Selain penumpang umum, Bea Cukai Batam juga membuka tiga konter khusus pendaftaran IMEI untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dipulangkan dari Malaysia melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center.
Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengatakan layanan ini diberikan agar PMI bisa langsung mendaftarkan HP mereka secara resmi tanpa biaya tambahan.
“Kalau nilai HP di bawah USD 500, tidak dikenai pajak sama sekali,” ujarnya.
Namun, Zaky mengingatkan, pembebasan ini hanya berlaku di kawasan kepabeanan seperti pelabuhan dan bandara. Jika pendaftaran dilakukan di luar area tersebut, pembebasan pajak tidak berlaku.
Langkah ini juga menjadi bentuk penegasan Bea Cukai Batam dalam memberantas praktik joki pendaftaran IMEI yang sering memanfaatkan PMI untuk menyelundupkan ponsel luar negeri.
Sebelum membawa HP dari luar negeri ke Batam, pastikan Anda sudah:
1. Menyiapkan dokumen lengkap
2. Mengisi formulir di situs atau aplikasi Bea Cukai
3. Memahami batas pembebasan pajak (USD 500)
4. Tidak melebihi batas satu IMEI per enam bulan
Dengan mendaftarkan IMEI secara resmi, HP Anda aman dari blokir dan bebas digunakan di Indonesia. (d)

