Waspada! Turis Bawa Vape ke Singapura Terancam Denda Rp 24 Juta dan Deportasi Permanen!

Waspada! Turis Bawa Vape ke Singapura Terancam Denda Rp 24 Juta dan Deportasi Permanen!

SINGAPURA — Jika anda mau liburan ke Singapura, hati-hati. Pemerintah Singapura akan menindak tegas warga negara asing, termasuk wisatawan dan pekerja migran, yang kedapatan membawa atau menggunakan vape mengandung etomidate.

Sejak 1 September 2025, etomidate resmi diklasifikasikan sebagai obat Kelas C, yang berarti pelanggar bisa dijerat hukuman berat — mulai dari denda besar, penjara, hingga deportasi permanen.

Langkah keras ini diumumkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri K Shanmugam dalam konferensi pers di Singapura pada Kamis, 28 Agustus 2025. Dia menyoroti meningkatnya kasus penggunaan vape di kalangan warga dan turis.

Baca juga: Liburan Akhir Pekan Tak Perlu ke Bali! Ini 5 Destinasi Wisata Bintan yang Lagi Hits dan Mirip Luar Negeri

“Warga asing yang datang ke Singapura wajib mematuhi hukum kami. Mereka akan menghadapi hukuman yang sama, termasuk deportasi jika melanggar,” tegas Shanmugam, seperti dikutip dari Channel News Asia.

Vape Kini Mengandung Zat Berbahaya Etomidate

Waspada! Turis Bawa Vape ke Singapura Terancam Denda Rp 24 Juta dan Deportasi Permanen!
Waspada bagi anda wisatawan, jangan sekali-kali bawa vape atau menghisap vape di Singapura. (ist)

Shanmugam menjelaskan bahwa sejumlah produk vape di pasaran kini mengandung etomidate, zat yang berpotensi menimbulkan efek serius seperti kebingungan, kehilangan kesadaran, gerakan tak terkendali, hingga dorongan bunuh diri.

Menurutnya, tindakan cepat diambil agar masalah ini tidak berkembang menjadi krisis kesehatan nasional.

“Ini belum di tahap krisis, tapi kami melihat tren meningkat. Kami memilih bertindak sebelum situasi lepas kendali,” ujarnya.

Baca juga: Petualangan di Chinatown Singapura: Dari Kuil Klasik hingga Hidden Café yang Instagramable!

Aturan dan Hukuman Baru di Singapura

Berdasarkan regulasi yang diperbarui, berikut sanksi keras bagi pelanggar aturan vaping di Singapura:

1. Usia di bawah 18 tahun: Denda S$500 (Rp 6,4 juta) untuk pelanggaran pertama.

2. Usia 18 tahun ke atas: Denda S$700 (Rp 8,9 juta) untuk pelanggaran pertama.

3. Pelanggaran kedua: Wajib menjalani rehabilitasi selama tiga bulan.

4. Pelanggaran ketiga dan seterusnya: Penuntutan hukum dan denda maksimum S$2.000 (Rp 24,5 juta).

Ancaman Serius untuk WNA dan Wisatawan

Sanksi tersebut juga berlaku bagi warga negara asing (WNA). Namun, hukuman bisa lebih berat tergantung status izin tinggal:

1. Wisatawan / pemegang izin kunjungan jangka pendek: akan dilarang masuk kembali ke Singapura.

2. Pekerja migran / pelajar (izin jangka panjang): izin tinggal bisa dicabut, kemudian dideportasi dan dilarang masuk kembali.

3. Jika vape mengandung etomidate atau hasil tes positif: pelanggar langsung dideportasi tanpa proses panjang.

Meski demikian, pemerintah menyebut keringanan dapat diberikan untuk pelanggar usia muda yang baru pertama kali melakukan pelanggaran, dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap keluarga.

Peringatan di Dalam Pesawat dan Bandara Changi

Menteri Kesehatan Ong Ye Kung menambahkan bahwa peringatan tentang larangan vape akan diumumkan di pesawat yang menuju Singapura, agar penumpang dapat membuang vape mereka sebelum mendarat.

Langkah ini melengkapi peringatan yang sudah ada terhadap narkoba dan permen karet, yang juga dilarang keras di negara tersebut.

Di Bandara Changi, pemerintah menyediakan tempat pembuangan vape berwarna merah bagi penumpang transit atau pengunjung yang membawa perangkat vape.

Jangan Main-main dengan Vape di Singapura

Singapura selama ini dikenal sebagai negara dengan aturan ketat dan penegakan hukum tanpa kompromi. Dengan etomidate masuk dalam daftar obat terlarang, wisatawan dan pekerja migran asal Indonesia diimbau tidak membawa atau menggunakan vape dalam bentuk apa pun saat memasuki wilayah Singapura.

Satu kesalahan kecil bisa berujung denda puluhan juta rupiah, deportasi, hingga hukuman penjara. (d)

1 komentar untuk “Waspada! Turis Bawa Vape ke Singapura Terancam Denda Rp 24 Juta dan Deportasi Permanen!”

  1. Pingback: 4 Tempat Sarapan Terbaik di Batam yang Bikin Pagi Kamu Lebih Nikmat

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *