Paspor Hilang atau Rusak di Batam? Simak Cara Mengurusnya, Syarat Lengkap hingga Besaran Dendanya

Paspor Hilang atau Rusak di Batam? Simak Cara Mengurusnya, Syarat Lengkap hingga Besaran Dendanya

BATAM – Paspor menjadi dokumen penting bagi masyarakat Batam yang sering bepergian ke luar negeri, terutama ke Singapura dan Malaysia. Karena itu, ketika paspor hilang atau rusak, banyak orang langsung khawatir rencana perjalanan akan terganggu.

Namun, warga Batam tidak perlu panik. Kantor Imigrasi Batam memastikan pemegang paspor tetap bisa mengurus dokumen pengganti dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

Baca juga: Liburan ke Ocarina Batam Kini Lebih Murah, Tak Ada Lagi Tiket Masuk per Orang

Berikut panduan lengkap yang perlu diketahui sebelum mengurus paspor hilang atau rusak.

Wajib Jalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP)

Langkah pertama yang harus dilakukan pemohon adalah mengikuti Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kantor Imigrasi Batam.

Sebelum datang ke kantor imigrasi, pemohon wajib mendaftarkan antrean terlebih dahulu melalui layanan WhatsApp yang disediakan oleh Kantor Imigrasi Batam.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengetahui penyebab hilang atau rusaknya paspor sebelum proses penerbitan paspor pengganti dilanjutkan.

Baca juga: Liburan ke Batam Jangan Cuma ke Mall! Museum Raja Ali Haji Simpan Sejarah yang Jarang Diketahui

Dokumen yang Harus Disiapkan

Agar proses berjalan lancar, pemohon wajib membawa dokumen asli beserta masing-masing satu lembar fotokopi.

Dokumen yang harus disiapkan meliputi:

* Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
* Kartu Keluarga (KK).
* Dokumen pendukung identitas, seperti akta kelahiran, ijazah, atau buku nikah.

Untuk kondisi tertentu, terdapat dokumen tambahan yang wajib dilampirkan, yaitu:

* Paspor rusak: membawa paspor lama yang mengalami kerusakan.
* Paspor hilang: melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.

Seluruh dokumen akan diverifikasi sebagai bagian dari proses pemeriksaan sebelum permohonan paspor pengganti diproses.

Siapkan Dana untuk Denda Administratif

Selain melengkapi persyaratan administrasi, pemohon juga perlu menyiapkan biaya sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Besaran denda yang dikenakan adalah:

* Paspor rusak: Rp500.000.
* Paspor hilang: Rp1.000.000.

Denda tersebut dikenakan di luar biaya penerbitan paspor baru sesuai aturan yang berlaku.

Jaga Paspor agar Perjalanan Tetap Lancar

Kantor Imigrasi Batam mengimbau masyarakat agar selalu menjaga paspor dengan baik saat bepergian.

Selain menghindari biaya denda, menjaga dokumen perjalanan juga dapat mencegah tertundanya rencana liburan, perjalanan bisnis, maupun kunjungan keluarga ke luar negeri.

Perlu diketahui, proses penerbitan paspor pengganti tidak bisa dilakukan secara instan karena harus melalui tahapan pemeriksaan sesuai ketentuan keimigrasian.

Bagi warga Batam yang berencana bepergian ke Singapura, Malaysia, atau negara lain, sebaiknya segera mengurus paspor yang hilang atau rusak agar agenda perjalanan tidak terganggu. (d)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *