Mulai 2026, Wisatawan Berisiko Tinggi Ditolak Masuk Singapura: Aturan Baru ICA Wajib Tahu!

Mulai 2026, Wisatawan Berisiko Tinggi Ditolak Masuk Singapura: Aturan Baru ICA Wajib Tahu!

Batam – Singapura akan semakin ketat dalam mengawasi lalu lintas wisatawan internasional. Mulai tahun 2026, wisatawan yang dianggap berisiko tinggi—baik dari sisi kesehatan, keamanan, maupun keimigrasian—tidak akan lagi diizinkan masuk ke Negeri Singa.

Kebijakan terbaru ini diumumkan oleh Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) melalui penerapan No Board Directive (NBD). Ini adalah sebuah aturan yang mewajibkan maskapai penerbangan maupun operator kapal untuk menolak penumpang yang masuk kategori tersebut sebelum melakukan perjalanan ke Singapura.

Menurut laporan Straits Times, aturan ini akan diberlakukan lebih dulu untuk jalur udara pada 2026, kemudian diperluas ke jalur laut pada 2028. Operator yang kedapatan melanggar instruksi tersebut bisa dikenai denda hingga 10 ribu dolar Singapura.

Baca juga: Tradisi Laut Batam! Lomba Sampan Layar & Speedboat Race Jadi Magnet Wisata di Belakang Padang

ICA menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari revisi Undang-Undang Imigrasi yang mulai berlaku pada 31 Desember 2024.

Dengan dukungan teknologi profiling dan deteksi dini, otoritas lebih mampu mengidentifikasi wisatawan bermasalah sebelum tiba di pos pemeriksaan.

Akibat peningkatan sistem keamanan ini, jumlah penolakan masuk ke Singapura naik 43 persen pada semester pertama 2025 dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Wisatawan yang bisa ditolak termasuk mereka yang pernah terlibat tindak kriminal tertentu atau sudah masuk dalam daftar larangan kembali.

Baca juga: Safari Lagoi Bintan: Bertemu Harimau Benggala, Naik Gajah, hingga Jelajah Satwa Langka

Peresmian Gedun Baru ISC

Langkah ini diumumkan berbarengan dengan peresmian ICA Services Centre (ISC) di Crawford Street pada 31 Juli 2025 oleh Menteri Dalam Negeri Singapura, K. Shanmugam.

Gedung baru yang beroperasi sejak April 2025 itu diharapkan mampu meningkatkan pelayanan sekaligus memperkuat pengawasan.

Shanmugam menyebut, transformasi ICA dilakukan di tengah lonjakan besar lalu lintas lintas batas.

Pada 2024, jumlah pelintas di Singapura mencapai 230 juta orang, naik dari 197 juta pada 2015. Angka ini diperkirakan terus bertambah seiring beroperasinya Rapid Transit System (RTS) Johor Bahru–Singapura pada Desember 2026, pembangunan Terminal 5 Bandara Changi di pertengahan 2030-an, serta perluasan Woodlands Checkpoint dalam 10–15 tahun ke depan.

“Jumlah petugas ICA tidak bisa terus ditambah tanpa batas. Karena itu, kami mengandalkan teknologi untuk mengimbangi permintaan yang meningkat sekaligus menghadapi kondisi keamanan yang makin kompleks,” ujarnya. (d)

1 komentar untuk “Mulai 2026, Wisatawan Berisiko Tinggi Ditolak Masuk Singapura: Aturan Baru ICA Wajib Tahu!”

  1. Pingback: Naik Ferry Batam–Johor Bahru, Agustus 2025? Cek Jam, Rute, dan Harga Terbaru di Sini -

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *