BATAM – Mulai 18 Desember 2024, tarif pembuatan paspor naik. Kenaikan ini berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Jokowi sebelum lengser, 18 Oktober 2024.
Dalam PP itu disebutkan, aturan kenaikan tarif Paspor berlaku 60 hari setelah ditandatangani. Artinya mulai diterapkan pada 18 Desember 2024.
Baca juga: Panduan Lengkap Cara Buat Paspor Secara Online Menggunakan Aplikasi M-Paspor
Dalam lampiran peraturan tersebut, pelayanan keimigrasian berupa dokumen perjalanan Republik Indonesia (RI) dibagi menjadi tujuh jenis.
Berikut daftar tarif baru:
1. Paspor Biasa Nonelektronik Masa Berlaku Paling Lama 5 Tahun: Rp 350.000/permohonan
2. Paspor Biasa Nonelektronik Masa Berlaku Paling Lama 10 Tahun: Rp 650.000/permohonan
3. Paspor Biasa Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 5 Tahun: Rp 650.000/permohonan
Baca juga: Kunci Kesuksesan Liburan ke Luar Negeri: Periksa Paspor dan Visa Sebelum Berangkat
4. Paspor Biasa Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 10 Tahun: Rp 950.000/permohonan
5. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia: Rp 100.000/permohonan
6. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing: Rp 150.000/permohonan
7. Layanan Percepatan Paspor Selesai pada Hari yang Sama: Rp 1.000.000/permohonan (dr)